HIERARKINEWS, SOPPENG — Komisi II DPRD Kabupaten Soppeng menggelar rapat internal untuk menindaklanjuti hasil kunjungan kerja terkait pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Tahun Anggaran 2025.
Rapat tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRD guna memastikan proses pembahasan LKPJ berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam rapat itu, Komisi II menyepakati bahwa pembahasan LKPJ bersama tim penyusun dan organisasi perangkat daerah (OPD) mitra akan dilaksanakan pada 13–14 April 2026. Hasil pembahasan tersebut selanjutnya akan dirumuskan menjadi rekomendasi DPRD, sesuai jadwal yang telah ditetapkan Badan Musyawarah DPRD Soppeng.
Komisi II menegaskan bahwa pelaksanaan pembahasan LKPJ mengacu pada ketentuan yang berlaku, termasuk Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3/659/OTDA tertanggal 20 Februari 2026.
Dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa LKPJ kepala daerah wajib disampaikan dalam rapat paripurna DPRD sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah. Selain itu, DPRD diwajibkan membahas LKPJ paling lambat 30 hari sejak laporan diterima.
Surat edaran itu juga menegaskan bahwa rekomendasi DPRD atas LKPJ wajib disampaikan kepada kepala daerah sebagai bahan perbaikan penyelenggaraan pemerintahan, sekaligus menjadi bagian dari mekanisme pengawasan berkelanjutan terhadap kinerja perangkat daerah.
Komisi II DPRD Soppeng menyatakan komitmennya untuk melaksanakan pembahasan secara serius, objektif, dan komprehensif guna menghasilkan rekomendasi yang tepat sasaran serta berdampak pada peningkatan kinerja pemerintah daerah dan pelayanan publik.
