HIERARKINEWS, SOPPENG – Kepolisian Resor (Polres) Soppeng mencatat sebanyak 524 penyelesaian perkara (Selra) sepanjang tahun 2025. Dari jumlah tersebut, Restorative Justice (RJ) menjadi pendekatan yang paling dominan dengan total 331 perkara, mencerminkan komitmen Polres Soppeng dalam menghadirkan penegakan hukum yang humanis dan berkeadilan.
Data tersebut terungkap dalam Konferensi Pers (Press Release) Akhir Tahun 2025 yang digelar di Aula Tantya Sudhirajati Mapolres Soppeng, Selasa (30/12/2025).
Selain penyelesaian melalui RJ, Polres Soppeng juga mencatat 85 perkara dinyatakan lengkap (P21) dan dilimpahkan ke Kejaksaan, 100 perkara dihentikan karena Tidak Cukup Bukti (TCB), 7 perkara bukan tindak pidana (BTP), serta 1 perkara dilimpahkan penanganannya (Limpan) ke satuan lain.
Kapolres Soppeng, AKBP Aditya Pradana, S.I.K.,M.I.K melalui Kasat Reskrim Polres Soppeng, AKP Dodie Ramaputra, S.H., M.H., menjelaskan bahwa Restorative Justice pada hakikatnya merupakan pendekatan penyelesaian perkara pidana yang menempatkan keadilan, kemanusiaan, dan kemanfaatan hukum sebagai tujuan utama.
“Restorative Justice tidak hanya berfokus pada pelaku dan sanksi, tetapi juga memperhatikan kepentingan korban, pelaku, serta keharmonisan sosial di tengah masyarakat,” ujarnya.
Menurut AKP Dodie, melalui pendekatan RJ, negara hadir untuk memulihkan keadaan, bukan semata-mata menghukum. Proses penyelesaian dilakukan dengan melibatkan korban, pelaku, keluarga, tokoh masyarakat, serta aparat penegak hukum guna mencapai kesepakatan yang adil, sukarela, dan bertanggung jawab.
Ia menegaskan bahwa penerapan Restorative Justice bukan berarti pelaku dibebaskan tanpa pertanggungjawaban. Pelaku tetap diminta bertanggung jawab secara moral, sosial, dan hukum, sementara korban memperoleh pemulihan dan kepastian rasa keadilan.
“Pendekatan ini kami terapkan secara selektif, profesional, dan akuntabel, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta melalui pengawasan berjenjang,” tegasnya.
Lebih lanjut, AKP Dodie menyampaikan bahwa tingginya penyelesaian perkara melalui RJ menunjukkan bahwa konsep tersebut bukan sekadar wacana normatif, melainkan telah menjadi praktik nyata dalam menghadirkan hukum yang lebih humanis dan membumi di tengah masyarakat Soppeng.
Menjelang diberlakukannya KUHP baru pada tahun 2026, pihaknya menilai Restorative Justice akan semakin relevan dan menjadi bagian penting dari wajah baru hukum pidana nasional.
“Kami berharap masyarakat memahami bahwa hukum tidak selalu harus berujung pada pemidanaan, tetapi juga dapat menjadi sarana pemulihan, rekonsiliasi, dan pembelajaran bersama demi terciptanya ketertiban dan keadilan sosial,” pungkasnya.
