Tak Sampai Sehari, URC Resmob Polres Soppeng Ungkap Kasus Curi Motor



HIERARKINEWS, SOPPENG — Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Sat Reskrim Polres Soppeng mengamankan seorang pria berinisial YR (30) yang diduga terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor di Kecamatan Liliriaja, Kabupaten Soppeng.


YR, warga Kecamatan Liliriaja, diamankan pada Jumat (25/9/2026) sekitar pukul 16.00 Wita di wilayah Ulugalung, Desa Lempa, Kecamatan Pammana, Kabupaten Wajo.


Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha NMAX warna hitam dan satu unit telepon seluler merek Vivo warna hitam.


Kasat Reskrim Polres Soppeng IPTU Firman, SH., MH., mengatakan pengungkapan kasus tersebut dilakukan setelah polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku di wilayah Kabupaten Wajo.


Menindaklanjuti informasi itu, Tim URC Resmob Sat Reskrim Polres Soppeng bergerak menuju lokasi. Setelah memastikan keberadaan YR, polisi kemudian mengamankannya bersama barang bukti.


Kasus tersebut berawal dari laporan polisi Nomor: LP/B/19/IX/2026/SPKT/POLSEK LILIRIAJA/POLRES SOPPENG/POLDA SULAWESI SELATAN, tertanggal 25 September 2026.


Pencurian dilaporkan terjadi pada Rabu (23/9/2026) sekitar pukul 16.00 Wita di wilayah Teppo’e, Kelurahan Appanang, Kecamatan Liliriaja, Kabupaten Soppeng.


Berdasarkan hasil penyelidikan awal, korban yang sedang tidur diduga kehilangan kunci sepeda motornya yang berada di samping korban. Sepeda motor tersebut kemudian dibawa pergi.


Motor yang dilaporkan hilang merupakan Yamaha NMAX tahun 2021 warna hitam dengan nomor polisi DW 3064 QE. Korban diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp23 juta.


Dalam pemeriksaan awal, YR disebut membawa sepeda motor tersebut ke rumah seorang pria berinisial V. Setelah itu, YR disebut diminta mengambil sebuah paket di Kota Sengkang, Kabupaten Wajo.


Namun, YR diduga tidak kembali ke Soppeng dan membawa sepeda motor tersebut ke wilayah Wajo.


Polisi menyebut YR mengakui perbuatannya saat menjalani interogasi awal. Selanjutnya, YR bersama barang bukti diamankan di Mapolres Soppeng untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (**)

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak