Kejari Soppeng Terapkan Plea Bargain Perdana, Gunakan Pasal 78 KUHAP 2025


HIERARKINEWS, SOPPENG– Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Soppeng untuk pertama kalinya menerapkan kewenangan baru jaksa sebagaimana diatur dalam Pasal 78 KUHAP 2025 tentang mekanisme Pengakuan Bersalah (plea bargain). Penerapan tersebut disebut sebagai yang pertama di Indonesia.


Mekanisme itu dilaksanakan pada Kamis, 12 Februari 2026, di Pengadilan Negeri Watansoppeng dalam perkara terdakwa berinisial S (65). Terdakwa mengakui perbuatannya melakukan kekerasan terhadap dua anak, masing-masing berinisial F dan G.


Dalam proses penyidikan sebelumnya, terdakwa hanya mengakui melakukan kekerasan terhadap F dan membantah perbuatan terhadap G. Meski terdakwa telah meminta maaf kepada keluarga korban, pihak keluarga tidak memberikan maaf sehingga upaya restorative justice tidak dapat dilanjutkan dan perkara tetap diproses sesuai ketentuan hukum.


Pada tahap II, Penuntut Umum Muh. Yusuf Syahruddin, SH dan Gladys Juhannie Dwi Putri, SH menawarkan mekanisme pengakuan bersalah kepada terdakwa dengan skema keringanan hukuman. Kesepakatan tersebut dituangkan dalam Perjanjian Pengakuan Bersalah antara penuntut umum dan terdakwa yang didampingi penasihat hukum.


Kepala Kejaksaan Negeri Soppeng, Sulta D. Sitohang, SH, MH menyatakan, penerapan Pasal 78 KUHAP 2025 merupakan bagian dari pembaruan sistem peradilan pidana yang menekankan pendekatan pemulihan. Ia menyebut, kebijakan tersebut telah mendapat apresiasi dari pimpinan di tingkat pusat dan wilayah.


Menurutnya, penerapan mekanisme plea bargain tidak lepas dari tantangan, terutama karena belum adanya petunjuk teknis (juknis) dari Kejaksaan Agung. Namun, hal itu tidak menjadi hambatan dalam pelaksanaannya.


“Paradigma pemidanaan dalam KUHP dan KUHAP yang baru telah bergeser, dari berorientasi pada pembalasan menjadi lebih mengedepankan pemulihan,” ujarnya.


Penuntut Umum menjelaskan, mekanisme pengakuan bersalah dapat diterapkan terhadap tindak pidana dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun, terdakwa belum pernah dihukum, serta bersedia membayar ganti rugi atau restitusi kepada korban.


Kendati demikian, pengakuan bersalah tidak menghapus pertanggungjawaban pidana terdakwa. Mekanisme tersebut tetap menjamin proses hukum berjalan dan memberikan perlindungan terhadap hak-hak korban.


Keberhasilan penerapan mekanisme Pengakuan Bersalah ini diharapkan dapat menjadi percontohan bagi kejaksaan negeri lainnya dalam mewujudkan sistem peradilan pidana yang lebih adaptif, efektif, dan berorientasi pada pemulihan. (**)

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak