Polisi Amankan Dua Pria, Sita 9 Saset Sabu di Soppeng–Sidrap


HIERARKINEWS, SOPPENG – Satuan Reserse Narkoba Polres Soppeng mengamankan dua lelaki terduga pelaku peredaran gelap narkotika golongan I jenis sabu dalam pengungkapan kasus pada Sabtu malam, 10 Januari 2026.


Penangkapan pertama dilakukan sekitar pukul 21.30 WITA di Welonge, Desa Laringgi, Kecamatan Marioriawa, Kabupaten Soppeng. Pengungkapan tersebut berawal dari Laporan Polisi Nomor: LP/A/02/I/2026/SPKT Polres Soppeng tertanggal 1 Januari 2026.


Kasat Resnarkoba Polres Soppeng AKP Heriyadi Nur, S.E., M.M. menjelaskan, terduga pelaku pertama berinisial W (35), warga Kecamatan Marioriawa, diamankan saat berada di depan sebuah rumah dengan gerak-gerik mencurigakan. Dari hasil penggeledahan badan dan lokasi kejadian, petugas menemukan satu saset plastik bening berisi sabu seberat sekitar 0,28 gram.


“Terduga pelaku mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya yang diperoleh dengan cara membeli,” ujar AKP Heriyadi.


Berdasarkan pengakuan tersebut, personel Satresnarkoba Polres Soppeng melakukan pengembangan dan kembali mengamankan terduga pelaku kedua berinisial R (35) di rumahnya di wilayah Kabupaten Sidrap.


Dari tangan R, petugas menyita sembilan saset sabu siap edar dengan berat total sekitar 3,39 gram serta satu unit timbangan digital yang diduga digunakan untuk menakar narkotika.


Kapolres Soppeng AKBP Aditya Pradana, S.I.K., M.I.K. mengapresiasi kinerja Satresnarkoba dalam pengungkapan kasus tersebut. Ia menegaskan komitmen Polres Soppeng dalam memberantas peredaran narkotika.


“Kami tidak akan memberi ruang bagi penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Soppeng. Kami juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian,” kata Kapolres.


Saat ini, kedua terduga pelaku diamankan di Mapolres Soppeng untuk menjalani proses penyidikan. Penyidik telah memeriksa saksi-saksi serta mengirim barang bukti dan sampel urine ke Laboratorium Forensik.


Keduanya disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal lain yang relevan sesuai hasil penyidikan. (**)

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak