HIERARKINEWS, SOPPENG – Bupati Soppeng, H. Suwardi Haseng, menyerahkan secara simbolis sertipikat redistribusi tanah Tahun Anggaran 2025 kepada masyarakat dalam kegiatan yang dilaksanakan Pemerintah Kabupaten Soppeng, Jumat (30/1/2026).
Program redistribusi tanah tersebut dilaksanakan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Soppeng (BPN Soppeng) sebagai bagian dari pelaksanaan reforma agraria guna memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Soppeng, Amir, S.ST., M.H., dalam laporannya menyampaikan bahwa redistribusi tanah Tahun Anggaran 2025 dilaksanakan di dua desa. Desa Sering, Kecamatan Donri-Donri, menerima sebanyak 432 sertipikat dengan luas total 114,9447 hektare, sedangkan Desa Citta, Kecamatan Citta, menerima 268 sertipikat dengan luas 92,2772 hektare.
Bupati Soppeng H. Suwardi Haseng dalam sambutannya menegaskan pentingnya sertipikat tanah sebagai bukti kepemilikan yang sah dan memiliki kekuatan hukum.
Menurutnya, kepemilikan sertipikat tanah memberikan kepastian hukum kepada masyarakat sekaligus meminimalisasi potensi sengketa pertanahan di kemudian hari.
Pada kesempatan tersebut, Bupati Soppeng menyampaikan apresiasi kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), khususnya Kantor Pertanahan Kabupaten Soppeng, atas kinerja dan pelayanan dalam menyukseskan program redistribusi tanah Tahun Anggaran 2025.
Bupati juga berharap pada Tahun Anggaran 2026 jumlah penerima manfaat redistribusi tanah di Kabupaten Soppeng dapat terus ditingkatkan agar pelaksanaan reforma agraria berjalan lebih optimal dan merata.
Pemerintah Kabupaten Soppeng, lanjut Bupati, berkomitmen untuk terus mendukung program redistribusi tanah melalui sinergi lintas sektor, mulai dari pemerintah desa, kecamatan hingga kabupaten, bersama BPN Soppeng.
Bupati Soppeng turut mengimbau masyarakat penerima manfaat agar memanfaatkan sertipikat tanah yang telah diterima secara bijak sebagai jaminan kepastian dan perlindungan hukum atas tanah yang dimiliki.
Kegiatan penyerahan sertipikat redistribusi tanah tersebut dihadiri unsur Forkopimda Kabupaten Soppeng, pimpinan OPD lingkup Pemerintah Kabupaten Soppeng, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Soppeng beserta jajaran, Camat Donri-Donri, Kepala Desa Sering, serta tokoh masyarakat setempat.
