BPN Soppeng Percepat Reforma Agraria Lewat Redistribusi Tanah di Donri-Donri


HIERARKINEWS, SOPPENG – Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Soppeng, Amir, S.ST., M.H., menyerahkan sertipikat Redistribusi Tanah kepada masyarakat Desa Sering, Kecamatan Donri-Donri, Kabupaten Soppeng. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Kantor Desa Sering, Jumat (30/1/2026).


Amir menjelaskan, program Redistribusi Tanah merupakan program pemerintah untuk memberikan kepastian hukum hak atas tanah masyarakat. Program ini merupakan implementasi Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria.


“Objek redistribusi tanah ini berasal dari pelepasan kawasan hutan berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 362/Menlhk/Setjen/PLA.0/5/2019 tentang perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan di Provinsi Sulawesi Selatan,” ujar Amir dalam laporannya.


Ia menambahkan, pada tahun 2025 program Redistribusi Tanah di Desa Sering terealisasi sebanyak 432 bidang. Seluruh bidang tanah tersebut telah dilepaskan dari kawasan hutan berdasarkan Surat Keputusan Menteri LHK sehingga statusnya menjadi Areal Penggunaan Lain (APL) dan dapat disertipikasi melalui program redistribusi tanah.


“Penyerahan sertipikat dilakukan langsung oleh Bupati Soppeng selaku Ketua Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA),” jelas Amir.


Sementara itu, Bupati Soppeng H. Suwardi Haseng, S.E., menyampaikan apresiasi kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Soppeng beserta jajaran atas kinerjanya dalam merealisasikan program Redistribusi Tanah di Desa Sering. Menurutnya, sertipikasi tanah sangat penting untuk memberikan kepastian hukum serta mencegah konflik dan sengketa pertanahan di kemudian hari.


Pemerintah Kabupaten Soppeng berharap program Redistribusi Tanah dapat terus ditingkatkan jumlahnya untuk menjangkau lebih banyak masyarakat.


Kegiatan tersebut turut dihadiri Kepala UPTD KPH Walanae, Camat Donri-Donri, Kepala Desa Sering, serta tokoh masyarakat setempat. (**)

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak