Gasak HP Samsung S23 Ultra dan Uang Tunai, Terduga Pelaku Pencurian Ditangkap Polisi



HIERARKINEWS, SOPPENG – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Soppeng berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dan menangkap seorang terduga pelaku pada Rabu (16/6/2026) malam di Kampung Tobone, Kelurahan Appanang, Kecamatan Liliriaja, Kabupaten Soppeng.


Penangkapan dipimpin langsung oleh Dantim URC Satreskrim Polres Soppeng, AIPTU Jumaldi, S.E., sekitar pukul 23.30 WITA.


Terduga pelaku diketahui bernama Yusmayadi (49), seorang petani/pekebun yang berdomisili di Jalan Pesantren, Kelurahan Lapajung, Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng.


Dari tangan terduga pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon genggam Samsung S23 Ultra warna hitam dalam kondisi rusak.


Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi pencurian tersebut diduga terjadi pada Sabtu, 6 Juni 2026 sekitar pukul 03.13 WITA. Pelaku diduga membobol jendela rumah yang dilengkapi teralis besi untuk masuk ke dalam bangunan.


Setelah berhasil masuk, pelaku diduga mengambil satu unit ponsel Samsung S23 Ultra senilai sekitar Rp20 juta dan uang tunai sekitar Rp1,5 juta.


Korban baru mengetahui kejadian tersebut setelah menemukan jendela rumah bendahara pesantren dalam kondisi rusak dan sejumlah barang berharga telah hilang. Akibat peristiwa itu, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp21,5 juta dan kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polres Soppeng.


Pengungkapan kasus bermula dari informasi yang diperoleh penyidik terkait keberadaan terduga pelaku di salah satu rumah keluarganya di Kampung Tobone, Kelurahan Appanang.


Menindaklanjuti informasi tersebut, personel URC Satreskrim Polres Soppeng bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan terduga pelaku tanpa perlawanan.


Dalam pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui perbuatannya sebagaimana yang dilaporkan oleh korban.


Saat ini, terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Soppeng untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Polisi juga terus mendalami kasus tersebut guna melengkapi alat bukti dan berkas penyidikan.

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak