Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf di Soppeng Masuki Tahap Evaluasi


HIERARKINEWS, SOPPENG
— Tim Terpadu Percepatan Pensertipikatan Tanah Wakaf Kabupaten Soppeng menggelar kegiatan monitoring dan evaluasi sebagai tindak lanjut Perjanjian Kerja Sama antara Kejaksaan Negeri Soppeng, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Soppeng, dan Kantor Pertanahan Kabupaten Soppeng.


Kegiatan tersebut bertujuan untuk menilai progres pensertipikatan tanah wakaf, mengidentifikasi kendala yang dihadapi, serta merumuskan langkah percepatan penyelesaian sertipikat tanah wakaf di Kabupaten Soppeng.


Monitoring dan evaluasi ini dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Soppeng, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Soppeng, serta Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Soppeng. Hadir pula Pelaksana Tugas Kepala Seksi Pendidikan Madrasah, Kepala KUA Kecamatan Ganra, Kepala KUA Kecamatan Lilirilau, dan sejumlah penyuluh agama.


Dalam pertemuan tersebut, para pimpinan instansi menegaskan komitmen untuk memperkuat sinergi dan koordinasi lintas sektor guna mempercepat proses pensertipikatan tanah wakaf. Mereka juga menekankan peran KUA dan penyuluh agama dalam pendataan, pendampingan nazhir, serta penyelesaian administrasi di tingkat lapangan.


Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh tanah wakaf di Kabupaten Soppeng dapat segera memiliki sertipikat resmi guna memberikan kepastian hukum, mencegah sengketa, dan mendukung pemanfaatan aset wakaf secara optimal. (**)

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak